PEMBAHASAN
IJTIHAD
A. Pengertian
Ijtihad
Dari
segi bahasa Ijtihad adalah mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan.
Sedangkan menurut istilah Ijtihad adalah mengerahkan segala potensi dan
kemampuan untuk menetapkan hukum-hukum syariat.
B. Syarat-syarat
Mujtahid
1. Mengetahui
segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
2. Mengetahui
masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
3. Mengetahui
Nasikh dan Mansukh.
4. Mengetahui
bahasa arab dan ilmu-ilmunya secara sempurna.
5. Mengetahui
ushul fiqh
6. Mengetahui
rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
7. Menghetahui
kaidah-kaidah ushul fiqh
8. Mengetahui
seluk beluk qiyas.
C. Macam-macam
Ijtihad
1. Ijma’
Ijma’ yaitu kesepakatan
atau sependapat dengan suatu hal mengenai hukum syara’ dari suatu peristiwa
setelah wafatnya Rasul.
2. Qiyas
Qias yaitu
menyamakan,membandingkan atau menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak ada dasar nashnya dengan yang telah ditetapkan hukunya berdasarkan
nash.
3. Ihtisan
Ihtisan yaitu
menunggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian
yang diteapkan berdasarkan dalil dan syara’
4. Maslahah
mursalah
Adalah suatu
kemaslahatan.
5. Urf
Kebiasaan yang dikenal
orang banyak dan menjadi tradisi.
6. Istishab
Menetapkan hukum
terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebut
perubahan tersebut.
D. Macam-macam
Ujtihad menurut tingkatannya
1. Ijtihad
Muthalaq
Dilakukan dengan cara
menciptakan sendiri norma dan kaidah yang dipergunakan sebagai sistem/metode
bagi seorang mujtahid
2. Ijtihad
Muntasib
Dilakukan seorang
mujtahid dengan cara mempergunakan norma dan kaidah istinbath imamnya
3. Ijtihad
Mazhab atau Fatwa
Yaitu Ijtihad yang
dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan mazhab tertentu.
4. Ijtihad
dibidang tarjih
Yaitu ijtihad dengan cara mentarjih
dari beberapa pendapat yang ada dalam satu lingkungan mazhab tertentu maupun
dari berbagai mazhab.
PEMBAHASAN IJMA’
A. Pengertian
Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan mujtahid umat islam tentang
hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasul wafat.
B. Macam-macam
Ijma’
Dari
segi cara terjadinya :
1. Ijma’
bayani yaitu mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik
berupa ucapan maupun tulisan
2. Ijma’
Sukuti yaitu para mujtahid seluruh aau sebagian tidak menyatakan pendapat
dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja terhadap suatu kesatuan
hukum yang telah dikemukakan mujtahid,
Dari segi yakin atau
tidaknya terjadi suatu ijma’ dibagi kepada :
1. Ijma’
Qathi’ yaitu hukum yang dihasilkan ijma’. Diyakini benar terjadinya tidak ada
kemungkinan lain bahwa hukum dengan hasil ijm’ berbeda
2. Ijma’
Dhanni yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ iu masih ada kemungkinan lain.
Dari segi kitab fiqih
1. Ijma’
sahabat yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat.
2. Ijma’
khulafaurrasyidin yaitu ijma’ yang dilakukan oleh khalifah.
3. Ijma’
shaikan yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab
4. Ijma’
ahli Madinah yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah.
5. Ijma’
ulama Kufah
Ijma’ yang dilakukan
oleh ulama-ulama Kufah
C. Kemungkinan
terjadi ijma’ pada masa sekarang
Dari
hasil yang saya baca, dapat disimpulkan bahwa ijma’ pada masa sekarang masih
ada. Karenaijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama
islam contohnya MUI yang mewakili masyarakat umat islam dan mereka juga sampai
sekarang masih diberi hak untuk memfatwakan sesuatu dalam agama islam yang
mengatur kepentingan rakyat.
Dan
ditinjau dari objek pembahasannya ijma’ merupakan peristiwa yang tidak ada
dasarnya dalam al-qur’an dan hadist,peristiwa yang tidak langsung ditujukan
kepada allah. Semuanya urusan duniawi. Yang akan diluruskan oleh wakil-wakil
umat islam
5 komentar:
bagus,,,,,, sebagai bacaan dalam masalah ushul...
(http://s-hukum.blogspot.com/)
sankyu
MayaAllah , sip akhi
Barakallahfiiq
Oya
ijtihad ini bisa menimbulkan masalah,karena pasti hasil2 ijtihad itu akan berbeda2
Posting Komentar