Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Makalah Pengertian Al-Qur'an


Pengertian Al-Qur’an

1.      Pengertian Al-Qur’an Menurut Bahasa.

Menurut bahasa kata “Quran” adalah bentuk masdar atau kata benda yang berasal dari kata kerja “Qara’a-Yaqra’u-Qira’atan-Qura’atan.



Yang berarti “bacaan atau yang dibaca”. Bacaan yang dimaksud mengandung pengertian khusus, karena berkaitan dengan wahyu Allah, sehingga memiliki makna, arti dan fungsi yang berbeda dengan bacaan-bacaan lainnya. Pengertian secara bahasa tersebut yang akhirnya dipaki kata “Qur’an” sebagai nama “Al-Qur’an sampai sekarang. Dengan nama itu pulalah Al-Qur’an menjadi bahan bacaan bagi umat Islam, karena dengan membaca Allah menilainya sebagai ibaddah dan memperoleh berbagai kebaikan baik di dunia maupun akhirat. Kata ”Qur’an” yang berarti bacaan disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain QS. Al Qiyamah : 17 dan 18.





Artinya :
“sesungguhnya mengumpulkan Al Quran ( di dalam dadamu ) dan ( menetapkan) bacaanya ( pada lidahmu ) dan itu adalah tanggungan Kami. ( karena itu ) jika Kami telah membacakannya hendaklah kamu ikut bacaannya.” (QS. Al Qiyamah)

2. pengertian Al-Quran Menurut Istilah

            Ada beberapa pengertian Al-Qur’an menurut istilah antara lain :
v  Al-Qur’an adalah wahyu Allah atau kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan perantara Malaikat Jibril secara berangsur-anngsur sebagai pedoman hidup bagi umat manusia.
v  Al-Qur’an adalah :





Artinya :
Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. Yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang membacanya sebagai ibadah (mendapat pahala)."(Jumhur Musaffasirin).

Beberapa pengertian tersebut pada dasarnya saling melengkapi, dan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Al-Qur’an secara istilah adalah wahyu Allah yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW.Yang diturunkan secara berangsur-angsur dengan perantara Malaikat Jibril, sebagai pedoman hidup bagi umatnya serta membacanya dinilai ibadah.


Nama-Nama Lain Al-Qur’an

Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak nama-nama Al-Qur’an yaitu :
1.      Al-Qur’an
Nama yang paling populer adalah Al-Qur’an itu sendiri, Allah menyebutkannya 58 kali.Penyebutan berulang-ulang itu menjadi peringatan bagi manusia agar dapat memfungsikan Al-Qur’an sebagai bacaan agar mendapatkan petunjuk dalam hidup (QS2: 185).

2.      Al-Kitab
Artinya, wahyu yang tertulis. Menurut Syaikh Abdullah ad Diros, penamaan dengan Al-Kitab menunjukkan bahwa Al-Qur’an tertulis dalam mushaf dan hendaknya melekat didalam hati. Rasulullah bersabda: “Orang yang di dalam hatinya tidak ada sedikitpun Al-Qur’an, bagaikan rumah yang rusak” (al-Hadist)

3.      Al-Huda
Artinya, petunjuk (QS 2:2). Sebagai petunjuk (al-Huda) merupakan fungsi utama dari diturunkannya Al-Qur’an (QS 2:185). Kita tidak dapat menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk jika kita tidak membaca dan memahaminya,  mengamalkannyadengan baik.
4.      Rahmah
Berarti rahmat, terutama bagi orang-orang yang beriman (QS 17:82).
5.      Nur
Berarti cahaya penerang. Konsekuensi dari pemahaman ini adalah dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya yang menerangi jalan hidup kita (QS 5:15-16). Kita melihat tuntunan al-Qur’an, kemudian melangkah dengan tuntunan itu.
6.      Ruh
Berarti ruh sebagai penggerak (QS 16:2). Ruh menggerakkan jasad manusia. Dengannama ini Allah SWT ingin agar Al-Qur’an dapat menggerakkan langkah dan kiprah manusia. Terutama perannya untuk memberikan peringatan kepada seluruh manusia bahwa tidak ada Ilah selain Allah.
7.      Syifa’
Berarti obat (QS 10:57). Al-Qur’an merupakan obat penyakit hati dari kejahiliyahan, kemusyrikan, kekafiran dan kemunafikan.
8.      Al-Haq
Berarti kebenaran (QS 2:147).
9.      Bayan
Berarti penjelasan atau penerangan (QS 3:138; 2:185).
10.  Mauizhoh
Berarti pelajaran dan nasehat (QS 3:138).
11.  Dzikr
Berarti yang mengingatkan (QS 15:9).
12.  Naba’
Berarti berita (QS 16:89). Di dalam Al-Qur’an memuat berita-berita umat terdahulu dan umat yang akan datang.
Cara Turunnya Al-Qur’an.
Nabi Muhammad s.a.w. dalam hal menerima wahyu mengalami bermacammacam cara dan keadaan. di antaranya:
1.            Malaikat memasukkan wahyu itu ke dalam hatinya. Dalamhal ini Nabi s.a.w. tidak melihat sesuatu apapun, hanya beliau merasa bahwa itu sudah berada saja dalam kalbunya. Mengenai hal ini Nabi mengatakan: "Ruhul qudus mewahyukan ke dalam kalbuku", (lihat surah (42) Asy Syuura ayat (51).
2.            Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi berupa seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata kepadanya sehingga beliau mengetahui dan hafal benar akan kata-kata itu.
3.            Wahyu datang kepadanya seperti gemerincingnya loceng. Cara inilah yang amat berat dirasakan oleh Nabi. Kadang-kadang pada keningnya berpancaran keringat, meskipun turunnya wahyu itu di musim dingin yang sangat. Kadang-kadang unta beliau terpaksa berhenti dan duduk karena merasa amat berat, bila wahyu itu turun ketika beliau sedang mengendarai unta. Diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit: "Aku adalah penulis wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah. Aku lihat Rasulullah ketika turunnya wahyu itu seakan-akan diserang oleh demam yang keras dan keringatnya bercucuran seperti permata. Kemudian setelah selesai turunnya wahyu, barulah beliau kembali seperti biasa".
4.            Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi, tidak berupa seorang laki-laki seperti keadaan no. 2, tetapi benar-benar seperti rupanya yang asli. Hal ini tersebut dalam Al Qur'an surah (53) An Najm ayat 13 dan 14. Artiny: Sesungguhnya Muhammad telah melihatnya pada kali yang lain (kedua). Ketika ia berada di Sidratulmuntaha.

Hukum-Hukum Yang Terdapat Dalam Al-Qur’an.
Allah ta’ala menurunkan Al Qur’an yang didalamnya terdapat berbagai macam hukum dan aturan. Setelah melalui penelitian dan penelaahan yang panjang dan mendalam, para ulama membagi macam-maca hukum yang terdapa dalam Al Qur’an menjadi 3 bagian.

1.        Hukum-Hukum I’tiqodiyyah
Hukum-hukum I’tiqodiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah aqidah atau keyakinan seperti keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, dan hari akhir

2.      Hukum Akhlaq dan Perilaku
Hukum-hukum ini adalah hukum yang berkaitan dengan metode penggemblengan dan pembersihan jiwa, seperti hukum-hukum yang membahas amalan hati, akhlaq mulia contohnya rasa takut, cinta, harap, jujur, syukur,  berbakti kepada orang tua, silaturahmi, sabar, memaafkan sesame, mendamaikan pihak yang berselisih, tidak menganggu orang lain, menepati janji, dan yang lainnya.

3.      Hukum-Hukum Amaliah
Hukum ini adalah hukum yang pembahasannya berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang baligh dan berakal). Dan hukum ini dibagi menjadi 2 jenis.

a.     Hukum Ibadah yaitu hukum yang membahas segala sesuatu yang menghubungkan antara manusia dan Tuhannya semisal hukum sholat, zakat, puasa, haji. Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala mengatakan ibadah adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan tujuan utama mengharapkan pahala dari Allah ta’ala

b.    Hukum Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut segala sesuatu selain ibadah, dan yang dimaksud muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pengaturan hubungan antara individu dan kelompok. Seperti hukum pidana, jual beli, nikah, talak, politik islam. Dikatakan juga oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili Hafidzhahullahu ta’ala bahwa muamalah adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendapatkan perkara dunia
Penamaan hal tersebut dengan  muamalah oleh para ulama tidak berarti bahwa didalamnya tidak terkandung makna ibadah, bahkan jika perbuatan-perbuatan diatas dilakukan sesuai dengan aturan islam dan diniatkan dengan niat yang benar maka perkara tersebut juga merupakan ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu, Ibadah adalah sebuah nama yang didalamnya tercakup seluruh perkara yang Allah cintai dan ridhoi.

Dalalah Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami.
Dalam kajian ushul fiqh, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama’ ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qath’iy dan dhany.
1.    Dalil Qath’iy, yaitu dalil yang meyakinkan datangnya dari syara’. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat, yaitu:
      Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang termasuk dalil qathiy adalah 1). Al-Qur’an 2). Hadits mutawatir.
      Sebagian kelompok Hanafi berpendapat bahwa dalil qath’iy adalah 1). Al-Qur’an 2).  Hadits mutawatir 3). Hadits ahad.
Tentang qath’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama’ ushul membaginya menjadi dua macam yaitu, Pertama disebut qath’iy al wurud yakni nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir. Kedua adalah qath’iy al dalalah yakni nash-nash yang lafalnya menunjukkan pengertian yang pasti dan jelas.
2.    Dalil Zanny adalah nash–nash yang tidak jelas dan tegas. Dengan kata lain, nash–nash yang akan dijadikan dalil itu, kepastiannya tidak sampai ketingkat qath’iy.
Para ulama ushul membagi zanny menjadi 2 macam, yaitu: pertama, zanny al wurud adalah nash–nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya, karena tidak dinukil secara mutawatir. Kedua, zanny al dalalah yaitu nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
Pada umumnya nash–nash Al–Qur’an yang dikategorikan kepada qath’iy al dalalah ini adalah lafal dan susunan kata–katanya menyebutkan angka, jumlah, atau bilangan tertentu secara sifat atau nama dan jenis.
Contoh:
Artinya : “ Dan bagi kamu (suami) mendapat ½ harta yang di tinggalkan oleh istri–istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An–Nisa’: 12)
Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka atau warisan yang dalalahnya qath’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri yaitu jumlah tertentu.
Kemudian, nash Al–Qur’an disamping ada yang qath’iy al–dalalah juga ada yang zanny al–dalalah.
Contoh ;
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'…..” (QS. Al-Baqarah: 228)
 Yang menjadi persoaalan dalam ayat ini adalah lafal quru’ itu sndiri. Yang mempunyai arti lebih dri satu, kadang – kadang dalam bahasa arab di artikan dengan suci, dan kadang – kadang di artikan dengan haid.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar